SELAMAT DATANG DI BLOG RT 44 HIDUP RUKUN AMAN DAN TENTRAM

TATA TERTIB


PERATURAN DAN TATA TERTIB LINGKUNGAN
RUKUN TETANGGA 44 – RUKUN WARGA 12
KEDUNGTURI PERMAI II KEC. TAMAN KAB. SIDOARJO

BAB I
PENDAHULUAN

Warga Perumahan kedungturi II, khususnya RT 44 RW 12 adalah warga yang menetap di wilayah RT 44 yang diresmikan, diputuskan dan ditetapkan oleh Kepala Desa kedungturi, Kecamatan taman, Kabupaten sidoarjo. Yang meliputi Blok DD, Blok CC (sebagian), Blok W dan Blok V (sebagian).

Dengan total 74 unit rumah, program kerja kepengurusan RT 44 RW 12 diharapkan seluruh warga memiliki kepedulian untuk saling menghargai dan menyayangi sesama sebagai satu keluarga besar dengan tujuan hidup tentram aman dan damai.

BAB II
KEDUDUKAN DAN STATUS WARGA
2.1  RT 44 berada dibawah RW 12 berkedudukan  di Perumahan kedungturi Permai II Kec. Taman Kab. Sidoarjo..
2.2  Warga RT 44 adalah warga yang menetap dan tinggal di wilayah RT 44, baik rumah milik sendiri ataupun penyewa.
BAB III
KETENTUAN UMUM
3.1 HAK WARGA

Setiap warga berhak mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan kepada Pengurus
Setiap warga berhak mengikuti setiap kegiatan – kegiatan dilingkungan RT
Setiap warga berhak memilih dan dipilih sebagai Pengurus RT.
Setiap warga berhak mengetahui laporan keuangan dan kas RT.
Setiap warga berhak memperoleh pelayanan administrasi dan kewilayahan dari RT.

3.2 KEWAJIBAN WARGA

Warga wajib berpartisipasi aktif dalam hal menjaga keamanan, kebersihan, ketertiban, kerukunan bersama, masalah sosial kemasyarakatan, saling tolong menolong sesama warga di saat ada yang tertimpa musibah dan saat mendapatkan ancaman keamanan.

Warga yang menetap wajib memiliki identitas diri (KTP) dan untuk warga yang mengontrak wajib memiliki KTP ataupun KTP musiman.

Warga (KK/Rumah) wajib membayar iuran kas RT sebesar Rp 35.000,- yang diambil oleh bendahara/koordinator mulai tanggal 1 - 8 setiap bulannya, dan bagi yang belum membayar wajib menyerahkan langsung kepada Koordinator masing- masing Blok paling lambat tanggal 10 setiap bulannya.

Warga (Kepala Keluarga) wajib memberikan data dan/atau identitas diri kepada pengurus RT, termasuk jika ada perubahan status (datang, pindah, kelahiran, perkawinan, kematian) untuk keperluan Pendataan Kependudukan dan Catatan Sipil.

Warga baru yang pindah ke wilayah RT 44 RW 12 maksimal 2 x 24  jam wajib melapor kepada Ketua RT dengan membawa fotocopy KTP, KK atau fotocopy identitas diri lainnya dan mengisi data keluarga, serta membayar biaya administrasi sebesar Rp 100.000,-

Pertemuan rutin akan dilaksanakan setiap 3 bulan sekali, dan bisa berubah sewaktu-waktu jika diperlukan. Setiap warga wajib menghadiri pertemuan tersebut sesuai dengan undangan dari Ketua RT. Apabila berhalangan maka secara otomatis menyetujui hasil keputusan rapat.


Setiap iuran yang telah diputuskan melalui rapat RT dalam rangka meningkatkan kenyamanan lingkungan diwajibkan untuk membayar.


Menolak segala bentuk sumbangan untuk OKP/OKM yang tidak mendapat izin dari pemerintah setempat/bupati, minimal Ketua RT.
Warga wajib mematuhi hasil rapat pengurus RT dengan warga dan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga RT 44 RW 12.

3.3 PERAYAAN, HAJATAN DAN ACARA KELUARGA
Warga yang akan mempunyai hajatan/acara/pesta pernikahan dan sebagainya dengan mengadakan hiburan atau memakai dan melakukan penutupan jalan, wajib melapor dan meminta izin dari RT/RW setempat selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sebelumnya untuk mendapatkan surat izin keramaian secara tertulis.
Apabila terjadi keributan di dalam acara tersebut, ketua RT berhak memberhentikan acara.

3.4 DANA SOSIAL WARGA
Alokasi dana sosial akan diambil dari kas RT
Warga berhak mendapatkan dana sosial apabila :
    – Melahirkan / Bersalin mendapat santunan uang yang telah ditetapkan.
    – Sakit Rawat Inap (minimal 2 hari) mendapat santunan uang yang telah di tetapkan

3.5  KERJA BAKTI DAN KEBERSIHAN
Warga diwajibkan untuk membersihkan pekarangan dan selokan di areal rumah masing-masing tanpa terkecuali (pemilik/penyewa)
Kerja Bakti atau kebersihan dilaksanakan 2 (dua) bulan sekali pada minggu pertama dan diadakan pada hari Minggu yang akan dimulai jam 07.00 Wib sampai selesai. Diharapkan setiap warga membawa peralatan untuk kerja bakti.

3.6  KETERTIBAN DAN KEAMANAN
Warga dilarang keras menggunakan rumah pribadi dan fasilitas umum yang ada di RT 44 RW 12 untuk melakukan kegiatan transaksi narkoba, minuman keras, berjudi dan tindakan kriminal lainnya. Apabila tertangkap tangan akan diserahkan pada pihak yang berwajib.
Warga yang menerima tamu, kerabat/keluarga yang bermaksud menginap lebih dari 2 (dua) hari, wajib melapor kepada Ketua RT 44 RW 12 sebelum 1 x 24 jam.  Apabila tidak melapor maka akan diberi sanksi peringatan.
Warga wajib melapor kepada Ketua RT atau koordinator keamanan jika akan meninggalkan rumah dalam keadaan kosong lebih dari 1×24 jam.

3.7 LAIN-LAIN
Warga yang memelihara hewan peliharaan wajib memperhatikan kebersihan dan kesehatan hewan yang dipeliharanya.  Termasuk di dalamnya adalah terbebasnya lingkungan dari penyakit dan kotoran hewan peliharaan tersebut.
Bak sampah wajib dijaga kebersihannya, buang sampah harus dibungkus plastik terlebih dahulu sebelum dibuang dalam tong sampah di depan rumah supaya mempermudah petugas mengambilnya.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar