PERATURAN DAN TATA
TERTIB LINGKUNGAN
RUKUN TETANGGA 44 –
RUKUN WARGA 12
KEDUNGTURI PERMAI II
KEC. TAMAN KAB. SIDOARJO
BAB I
PENDAHULUAN
Warga Perumahan kedungturi II, khususnya RT 44 RW 12 adalah warga yang
menetap di wilayah RT 44 yang diresmikan, diputuskan dan ditetapkan oleh Kepala
Desa kedungturi, Kecamatan taman, Kabupaten sidoarjo. Yang meliputi Blok DD, Blok
CC (sebagian), Blok W dan Blok V (sebagian).
Dengan total 74 unit rumah, program kerja kepengurusan RT 44 RW 12
diharapkan seluruh warga memiliki kepedulian untuk saling menghargai dan
menyayangi sesama sebagai satu keluarga besar dengan tujuan hidup tentram aman
dan damai.
BAB II
KEDUDUKAN DAN STATUS WARGA
2.2 Warga RT 44 adalah warga yang menetap dan
tinggal di wilayah RT 44, baik rumah milik sendiri ataupun penyewa.
BAB III
KETENTUAN UMUM
3.1 HAK
WARGA
Setiap warga
berhak mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan kepada Pengurus
Setiap warga
berhak mengikuti setiap kegiatan – kegiatan dilingkungan RT
Setiap warga berhak memilih dan dipilih sebagai Pengurus RT.
Setiap warga berhak mengetahui laporan keuangan dan kas RT.
Setiap warga berhak memperoleh pelayanan administrasi dan kewilayahan dari RT.
Setiap warga berhak memilih dan dipilih sebagai Pengurus RT.
Setiap warga berhak mengetahui laporan keuangan dan kas RT.
Setiap warga berhak memperoleh pelayanan administrasi dan kewilayahan dari RT.
3.2
KEWAJIBAN WARGA
Warga wajib berpartisipasi aktif dalam hal menjaga keamanan,
kebersihan, ketertiban, kerukunan bersama, masalah sosial kemasyarakatan,
saling tolong menolong sesama warga di saat ada yang tertimpa musibah dan saat
mendapatkan ancaman keamanan.
Warga yang menetap wajib memiliki identitas diri (KTP) dan untuk warga
yang mengontrak wajib memiliki KTP ataupun KTP musiman.
Warga (KK/Rumah) wajib membayar iuran kas RT sebesar Rp 35.000,- yang
diambil oleh bendahara/koordinator mulai tanggal 1 - 8 setiap bulannya, dan
bagi yang belum membayar wajib menyerahkan langsung kepada Koordinator masing-
masing Blok paling lambat tanggal 10 setiap bulannya.
Warga (Kepala Keluarga) wajib memberikan data dan/atau identitas diri
kepada pengurus RT, termasuk jika ada perubahan status (datang, pindah,
kelahiran, perkawinan, kematian) untuk keperluan Pendataan Kependudukan dan
Catatan Sipil.
Warga baru yang pindah ke wilayah RT 44 RW 12 maksimal 2 x 24 jam wajib melapor kepada Ketua RT dengan membawa fotocopy KTP, KK atau fotocopy identitas diri lainnya dan mengisi data keluarga, serta membayar biaya administrasi sebesar Rp 100.000,-
Pertemuan rutin akan dilaksanakan setiap 3 bulan sekali, dan bisa berubah sewaktu-waktu jika diperlukan. Setiap warga wajib menghadiri pertemuan tersebut sesuai dengan undangan dari Ketua RT. Apabila berhalangan maka secara otomatis menyetujui hasil keputusan rapat.
Setiap iuran yang telah diputuskan melalui rapat RT dalam rangka
meningkatkan kenyamanan lingkungan diwajibkan untuk membayar.
Menolak segala bentuk sumbangan untuk OKP/OKM yang tidak mendapat izin dari pemerintah setempat/bupati, minimal Ketua RT.
Warga wajib mematuhi hasil rapat pengurus RT dengan warga dan
Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga RT 44 RW 12.
3.3 PERAYAAN, HAJATAN DAN ACARA KELUARGA
3.3 PERAYAAN, HAJATAN DAN ACARA KELUARGA
Warga yang akan mempunyai hajatan/acara/pesta pernikahan dan
sebagainya dengan mengadakan hiburan atau memakai dan melakukan penutupan
jalan, wajib melapor dan meminta izin dari RT/RW setempat selambat-lambatnya 3
(tiga) hari sebelumnya untuk mendapatkan surat izin keramaian secara tertulis.
Apabila terjadi keributan di dalam acara tersebut, ketua RT berhak
memberhentikan acara.
3.4 DANA SOSIAL WARGA
Alokasi dana sosial akan diambil dari kas RT
Warga berhak mendapatkan dana sosial apabila :
– Melahirkan / Bersalin
mendapat santunan uang yang telah ditetapkan.
– Sakit Rawat Inap (minimal
2 hari) mendapat santunan uang yang telah di tetapkan
3.5 KERJA BAKTI DAN KEBERSIHAN
Warga diwajibkan untuk membersihkan pekarangan dan selokan di areal
rumah masing-masing tanpa terkecuali (pemilik/penyewa)
Kerja Bakti atau kebersihan dilaksanakan 2 (dua) bulan sekali pada
minggu pertama dan diadakan pada hari Minggu yang akan dimulai jam 07.00 Wib sampai
selesai. Diharapkan setiap warga membawa peralatan untuk kerja bakti.
3.6 KETERTIBAN DAN KEAMANAN
Warga dilarang keras menggunakan rumah pribadi dan fasilitas umum yang
ada di RT 44 RW 12 untuk melakukan kegiatan transaksi narkoba, minuman keras,
berjudi dan tindakan kriminal lainnya. Apabila tertangkap tangan akan
diserahkan pada pihak yang berwajib.
Warga yang menerima tamu, kerabat/keluarga yang bermaksud menginap
lebih dari 2 (dua) hari, wajib melapor kepada Ketua RT 44 RW 12 sebelum 1 x 24 jam.
Apabila tidak melapor maka akan diberi
sanksi peringatan.
Warga wajib
melapor kepada Ketua RT atau koordinator keamanan jika akan meninggalkan rumah
dalam keadaan kosong lebih dari 1×24 jam.
3.7 LAIN-LAIN
Warga yang
memelihara hewan peliharaan wajib memperhatikan kebersihan dan kesehatan hewan
yang dipeliharanya. Termasuk di dalamnya
adalah terbebasnya lingkungan dari penyakit dan kotoran hewan peliharaan
tersebut.
Bak sampah
wajib dijaga kebersihannya, buang sampah harus dibungkus plastik terlebih
dahulu sebelum dibuang dalam tong sampah di depan rumah supaya mempermudah
petugas mengambilnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar